This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Pages

Senin, 22 Agustus 2016

Malaysia Inginkan Kepulauan Natuna Menjadi Wilayahnya



Sebuah artikel yang ditulis oleh dosen Universitas Sains Islam Malaysia di media  Malaysia www. mStar.com.my menuliskan bahwa Kepulauan Natuna seharusnya milik Malaysia. Artikel yang ditulis oleh Mohd Hazmi Mohd. Rusli, Ph.D dan Wan Izatul Asma Wan Talaat ,Ph. D tersebut mengemukakan pertanyaan: “kenapakah kepulauan Natuna yang terletak di tengah-tengah Malaysia, bukan milik Malaysia?

Dalam artikel tersebut mereka menyebutkan beberapa hal alasan mengapa seharusnya Kepulauan Natuna milik Malaysia. Alasan tersebut sebagai berikut:

1. Secara geografis kepulauan Natuna terletak ditengah-tengah yang memisahkan Semenanjung Malaysia dan Sabah serta Serawak Malaysia
2. Bahasa masyarakat Natuna adalah bahasa melayu dialek Terengganu Malaysia
3 Natuna awalnya adalah dibawah pemerintahan Kerajaan Pattani dan Kerajaan Melayu Johor Malaysia pada tahun 1597
4. Perjanjian Inggris-Belanda pada tahun 1824 tidak menempatkan Kepulauan Natuna dibawah kekuasaan Inggris ataupun Belanda,namun dibawah kekuasaan Kerajaan melayu Johor, Malaysia yang sejatinya dibawah pengaruh Inggris
5. Kesultanan Johor merdeka dari Ingrris pada tahun 1957 dan bergabung menjadi wilayah persekutuan Malaysia

Atas dasar diatas mereka akhirnya menyimpulkan sesuai dengan konsep “utti possideti juris” maka Kepulauan Natuna yang merupakan wilayah kerajaan Johor seharusnya menjadi bagian dari Malaysia. Dengan kata lain karena Kepulauan Natuna tidak pernah menjadi daerah jajahan Belanda, maka seharusnya Kepualauan Natuna bukan bagian dari Indonesia menurut konsep tersebut.

Indonesia memasukkan Kepulauan Natuna menjadi wilayahnya secara resmi pada tahun 1956 setahun sebelum Malaysia memperoleh kemerdekaannya. Karena konfrontasi Indonesia-Malaysia pada tahun 1962- 1966 pemerintah Malaysia tercurah perhatiannya untuk menyelesaikan konflik tersebut, sehingga keberadaan Kepulauan Natuna yang diklaim Indonesia terluput dari perhatian.

Diprediksi untuk mempercepat berakhirnya konflik, pemerintah Malaysia kala itu menahan diri untuk tidak mempersoalkan keberadaan Kepulauan Natuna agar bisa berdamai dengan negara jiran serumpun Indonesia. Hingga kini 56 tahun berlalu Malaysia tidak pernah mempersoalkan keberadaan kepulauan tersebut, sehingga sesuai dengan konsep Undang-undang antar bangsa yang mensahkan sebuah wilayah adalah menjadi wilayah negara tertentu dengan tidak ada dibantah oleh negara-negara lain,  maka Indonesia beruntung memiliki Kepulauan Natuna walau dalam sejarahnya seharusnya menjadi milik Malaysia.

Tulisan dua orang dosen malaysia itu menurut penulis harus kita waspadai. Tulisan itu jelas suatu provokasi halus agar Kepulauan Natuna memisahkan diri dari Indonesia dan bergabung dengan Malaysia. Apalagi saat ini gencar-gencarnya Natuna meminta menjadi provinsi sendiri. Tidak mungkin kelak karena “hasutan” malaysia Natuna memisahkan diri dari Indonesia.