Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pinrang
mengungkap sindikat narkoba jaringan pelajar atau siswa di Kabupaten Pinrang,
Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua remaja yang ditangkap masing-masing Safwan alias
Ampuh (18), warga Jalan Murtala Timur lorong 3 dan MR (16), warga Jalan Ahmad
Yani yang masih berstatus siswa kelas 1 SMK di Pinrang.
Kedua pelaku yang berboncengan motor dibekuk
petugas di Jalan Pelita Timur, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paleteang,
Kabupaten Pinrang dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 0,37
gram, uang tunai sebanyak Rp 220 ribu. Uang tersebut diakui pelaku sebagai
hasil penjualan sabu.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor
yang diakui milik Hr (23), yang merupakan pemilik sabu dan dua buah handphone
milik kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhammad
Nasir, yang dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016), membenarkan adanya pengungkapan
oleh jajaran satuannya tersebut.
“Keduanya berperan sebagai kurir. Saat hendak
ditangkap, Safwan sempat melempar sabu yang dibawanya ke jalan, namun berhasil
ditemukan petugas yang berada di belakangnya. Pelaku mengaku, sabu itu milik
Hr,” jelas Nasir.
Selanjutnya, kata Nasir, dilakukan
pengembangan ke rumah Hr, namun yang bersangkutan telah kabur. Dengan
didampingi orang tua Hr, petugas masuk dan melakukan penggeledahan di kamar Hr.
Di kamar itu, ditemukan BB berupa 2 buah timbangan elektrik, 2 pak sachet
plastik paketan sabu dan seperangkat alat hisap sabu.