Tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,45 gram, Muhammad Nur alias Lamma’e (37) akhirnya dibekuk aparat kepolisian dari Unit Resmob Polres Pinrang. Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan ke Satuan ResNarkoba Polres Pinrang.
“Pelaku tertangkap tangan memiliki sabu-sabu seberat 0,45 gram. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Pinrang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhammad Nasir, Rabu (31/8/2016) via selulernya.