3. NPWP (Nomor
Pokok wajib Pajak)
Ketentuan pasal 39 Undang-undang No.06 Tahun
1983 :
“Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga
tahun atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang
terutang atau yang kurang atau tidak dibayar”
Pada umumnya yang diwajibkan untuk
mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah setiap wajib pajak yang meliputi hal-hal
berikut:
Setiap badan yang menjadi
subjek pajak penghasilan yaitu PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, Persekutuan,
Perseroan/Perkumpulan Kongsi, Koperasi, Yayasan/Lembaga, dan Bentuk Usaha
Tetap.
Setiap wajib pajak orang pribadi, pajak penghasilan untuk
PTKP(Penghasilan Tidak Kena Pajak) besarnya adalah sebagai berikut :
Untuk diri wajib pajak sebesar : Rp 1.728.000,00 per tahun
Untuk wajib pajak yang kawin : Rp 864.000,00 per tahun
Untuk setiap orang keluarga sedarah : Rp 864.000 per tahun
Setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan,
menandatangani, dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (Kantor pelayanan
pajak / KPP) pada daerah setempat.
Setiap wajib pajak wajib mengambil sendiri SPT yang telah
disediakan oleh Dirjen Pajak, mengisi, menghitung, dan memperhitungkan sendiri
pajak yang terutang dalam satu masa pajak dan menyampaikann SPT yang telah
diisi dan ditandatangani kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.
4. NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nomor register perusahaan disebut juga tanda daftar paerusahaan (TDP). beberapa hal yang harus diperhatikan tetang NRP adalah sebagai berikut :
a. Tanda daftar perusahhan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum.
b. Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
c. Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinnya dalam waktu 3bulan setelah kehilangan atau rusak.
d. Setiap perusahaan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya dalam waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan.
e. Daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1) Perusahaan menghentikan segala kegiatan usaha
2) Perusahaan berhentikan pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa
3) Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu keputusan pengadilan negeri
f. Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
4. NRP (Nomor Register Perusahaan)
Nomor register perusahaan disebut juga tanda daftar paerusahaan (TDP). beberapa hal yang harus diperhatikan tetang NRP adalah sebagai berikut :
a. Tanda daftar perusahhan wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum.
b. Tanda daftar perusahaan wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
c. Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, wajib mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinnya dalam waktu 3bulan setelah kehilangan atau rusak.
d. Setiap perusahaan atas hal-hal yang didaftarkan wajib dilaporkan kepada kantor pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya dalam waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan.
e. Daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1) Perusahaan menghentikan segala kegiatan usaha
2) Perusahaan berhentikan pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa
3) Perusahaan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu keputusan pengadilan negeri
f. Tanda daftar perusahaan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan wajib diperbarui selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.