Muhammad Nur alias Lamamma (37), tertangkap
tangan membawa narkotika jenis sabu
seberat 0,45 gram di Jl Monginsidi, Kecamatan Watang
Sawitto, Pinrang.
Lamamma dibekuk aparat kepolisian dari Unit
Resmob Polres Pinrang.
"Pelaku tertangkap basah membawa sabu-sabu
seberat 0,45 gram. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kami serahkan ke
Satnarkoba Polres Pinrang," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang,
AKP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi TribunPinrang.com,
Selasa (30/9/2016).
Nasir menyebutkan, penangkapan itu merupakan
hasil penyelidikan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
"Kasus yang kami maksud yaitu kasus
narkoba yang melibatkan seorang pelajar SMK kelas 1 sebagai kurir," jelas
Nasir.(*)
Senin, 29 Agustus 2016
Tertangkap Tangan Membawa Narkotika Jenis Sabu
Senin, Agustus 29, 2016
Berita